Sekretariat
Tugas dan Fungsi Sekretariat
Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan keuangan dan aset, kepegawaian dan umum serta membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan Bidang-Bidang
Tugas dan Fungsi Sekretariat
- Penyelenggaraan koordinasi, menghimpun dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pendidikan, aspek pendidikan menengah dan khusus, yang dilaksanakan oleh Bidang-Bidang
- Penyelenggaraan perencanaan dan pelaporan, pengadministrasian keuangan dan aset serta kepegawaian dan umum
- Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.